Tayammum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan mensucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh (musafir)
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit untuk wudhu atau mandi
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan atau bahaya
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
- Tertib
adapun niat tayamum adalah sebagai berikut:
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shaalati fardhal lillahi ta'aalaa.
Artinya :
"Aku niat bertayammum untuk mengerjakan sholat , fardhu karena Allah ta'ala."
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
- Membaca doa ketika selesai tayamum, sama seperti do'a sesudah wudhu.
adapun doa sesudah selesai tayamum adalah sebagai berikut:
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
"Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina"
artinya : "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh"
Sepuluh Syarat Bagi Sahnya Tayammum:
- dengan debu.
- debu yang suci. Sebagaimana firman Allah ta’ala; "Fatayammamu sha’idan thayyiban" (maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci).
- debu yang tidak musta’mal. Artinya debu yang sudah dipakai bertanyammum seseorang maka tidak boleh digunakan kembali oleh orang lain.
- debu tidak tercampur dengan tepung atau kapur atau sejenisnya.
- niat. Tempatnya niat adalah di hati. Dihadirkan pada saat pertama kali mengusapkan demi ke anggota yang pertama wajib dibasuh dengan debu, yaitu wajah.
- mengusapkan debu pada wajah dan dua tangan dengan dua kali usapan. Maksudnya adalah mengusapkan debu pada wajah dengan menggunakan satu pengambilan debu. Disusul dengan mengusapkan debu pada tangan dengan menggunakan debu dalam pengambilan yang kedua. Dengan demikian, tidak diperbolehkan atau tidak sah jika satu kali pengambilan debu untuk mengusap wajah dan tangan sekaligus.
- terlebih dahulu menghilangkan najis yang menempel di badan. Menurut sebagian ulama, seperti Imam ar-Ramli, mengatakan bahwa seseorang yang bertayamum sebelum menghilangkan najis, maka tayammumnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar sebaliknya berpendapat sah , untuk lebih baiknya maka kita menghilangkan dahulu najis.
- Bersungguh-sungguh menghadap kiblat sebelum melakukan tayamum. Namun oleh sebagian ulama dianggap sebagai syarat yang lemah, tapi apa ruginya bila dilakukan selagi bisa.
- Tayamum dilakukan setelah masuk waktu sholat. tidak ada darurat sebelum masuk waktu sholat, maka tayamum baru dianggap sah setelah masuk waktu.
- Tayamum dilaksanakan karena hendak melakukan setiap perkara fardlu. Artinya bahwa satu tayamum tidak sah untuk dua kali pekerjaan fardlu, seperti dua shalat fardlu dzuhur dan asar. Sehingga setiap hendak mengerjakan perkara fardlu maka harus bertayamum dengan satu kali, dan perkara fardlu berikutnya pun harus mengerjakan tayamum untuk kedua kalinya.
Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Membaca Niat tayamum
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
- Membaca doa selesai tayamum
Hal-hal yang membatalkan Tayammum
- Tiap-tiap yang membatalkan wudhu, juga membatalkan tayammum.
- Melihat (mendapat) air sebelum shalat.
- Murtad (keluar dari islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar